Uu Ruzhanul Ulum saat kunjungan kerja di Tasikmalaya, Kamis (17/1/2019).
BANDUNG - Mantan Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya, Budi Utarma mengungkapkan peran Bupati Tasikmalaya pada 2016, Uu Ruzhanul Ulum dibalik pemotongan dana hibah yang merugikan negara Rp 3,9 miliar.
Kasus ini melibatkan 9 terdakwa, seorang di antaranya adalah Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir. Saat ini Uu Ruzhanul Ulum menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Budi dihadirkan di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor Bandung, untuk terdakwa Abdulkodir pada Senin (18/2/2019).
"Awalnya Pak Uu secara lisan meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan qurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya," ujar Budi di persidangan.
Saat itu, Budi masih menjabat Asda I. Perintah Uu tersebut diminta saat posisi APBD 2017 perubahan. Uu kata Budi, juga meminta menggeser anggaran.
"Saya sarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak ada di anggaran perubahan, menggeser APBD perubahan juga tidak bisa," kata Budi.
Sekda Tasikmalaya Abdulkodir pun memanggil semua kepala dinas untuk membahas hal itu pada pertengahan 2017. Budi turut hadir dalam rapat tersebut.
"Pertemuan itu kesimpulannya bahwa kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak Pak Sekda untuk membiayai kegiatan itu. Meskipun saya konsisten tetap menyarankan untuk tidak dilaksanakan," ujar Budi.
Peran sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk dua kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit," ujar Budi.
Menurut Budi, perintah Bupati Tasikmalaya saat itu kepada sekda tidak ada yang berani menolak. Faktanya, kata dia, Abdulkodir juga tidak berani menolak, apalagi ASN lainnya.
"Kalau perintah bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda," ujar Budi.
Soal permintaan pengadaan hewan kurban oleh Uu sendiri tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Jaksa menyebut, sekira Agustus 2017, dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi. Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa, Abdulkodir adalah salah satunya.